Menyampaikan informasi kepada
khalayak banyak adalah hal baik apalagi yang disampaikan adalah informasi yang
masih kurang diketahui oleh masyarakat dan bersifat publik dan ini sengaja saya
tuliskan biar masyarakat pada umumnya menjadi tahu.
Berawal dari pengalaman saya
kemarin yang melakukan kewajiban saya sebagai pengguna kendaraan bermotor untuk
melakukan pembayaran pajak kendaraan saya yang jatuh tempo di Kantor Samsat
Bantaeng, saya menyaksikan masih banyak warga yang belum mengetahui soal
besaran biaya dan tarif baru pembayaran pajak kendaraannya.
Saya bertanya kebeberapa orang
yang didekat saya yang mengatakan bahwa biaya untuk dibayarkan kali ini lebih
besar dari sebelumnya, Kantor samsat Bantaeng mungkin kurang dalam
mensosialisasikan soal biaya dan tarif baru ini berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 ini yang berlaku sejak Januari 2017, meskipun
memang ada didekat loket mereka pasang satu baliho soal PP yang baru itu.
Agar masyarakat Sulawesi selatan
umumnya dan masyarakat Bantaeng khususnya bisa mengetahui pajak kendaraanya
agar tidak lagi kaget bila sampai di Samsat soal biaya tarif baru yang
disampaikan oleh pihak Samsat.
Berikut saya akan memberikan cara
melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui aplikasi Twitter, dan Twitter ini
adalah aplikasi media sosial yang bisa dibuka melalui Komputer PC, Laptop,
Tablet dan Smartphone yang tentunya sudah terinstal terlebih dahulu diperangkat
tersebut, dan anda juga perlu mendaftar atau registrasi di aplikasi Twitter
tersebut untuk bisa mempunyai Akun dan menggunakannya dan bila belum punya bisa
minta tolong kepada kerabat yang punya.
Bila telah ada Twitternya berikut
cara melakukan pengecekan pajak kendaraan anda buka aplikasinya kemudian ketik
dipencarian BAPENDA Prov. Sulsel atau @SamsatSulsel setelah itu ketik dikolom tweetnya plat nomor kendaraan anda seperti contoh
berikut ini @SamsatSulsel Sulsel DD 4567
F Makassar, ini kalau kendaraan yang dikeluarkan surat-suratnya dari
Makassar, kalau kendaraan anda dikeluarkan di Bantaeng maka yang harus dituliskan adalah Bantaeng setelah nomor plat kendaraan anda atau seperti
contoh diatas tinggal mengganti Makassar menjadi Bantaeng begitu juga dengan
dari kabupaten kota lainnya di Sulawesi Selatan seperti Jeneponto, Pare-pare,
Palopo,dll.
Dan setelah itu kemudian kirim
dan tunggu jawaban atau notifikasi dari pihak Samsat, biasanya tidak lama cukup
beberapa menit sudah ada balasannya disitu akan tertera jumlah total biaya yang
anda harus bayarkan secara terperinci termasuk denda, PKB, dll.
Atau bisa juga dilihat tutorialnya
divideo berikut ini :
Atau disini :
Demikian cara mengecek pajak
kendaraan khususnya warga Sulawesi selatan, bayar pajak anda tepat waktu, bayar
sesuai yang tertera dilembar belakang STNK anda yang berwarna coklat itu yang
namanya SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH
PKB/BBN-KBDAN SWDKLLJ, Pajak
Kendaraan anda bisa juga dibayar melalui BANK Sulselbar (BPD), jangan melalui
CALO bila tidak mau membayar lebih dan bantu pegawai SAMSAT untuk tidak
melakukan PUNGLI.
Acchi 01 : 26 PM